
Warga DKI Jakarta Bisa Sterilisasi Kucing Gratis, Ini Jadwalnya
JAKARTA, iNews.id – Warga DKI Jakarta bisa mensterilkan kucing di Balai Kesehatan Hewan dan Peternakan. Layanan ini gratis dan gratis.
Seperti diketahui, DKI Jakarta merupakan salah satu dari delapan daerah di Indonesia yang dinyatakan bebas rabies. Bagaimana mempertahankan gelar itu dengan manajemen populasi.
Salah satu cara yang digunakan untuk mengendalikan pertumbuhan populasi kucing adalah melalui proses sterilisasi.
Berikut syarat warga DKI Jakarta yang ingin mensterilkan kucing, seperti terlihat di Instagram resmi Dinas KPKP DKI Jakarta, Senin (6/2/2023):
1. Pemilik kucing dengan KTP DKI Jakarta
2. Memiliki lebih dari lima kucing
3. Pemilik hanya boleh membawa maksimal dua ekor anjing
Syarat kucing yang akan disterilkan:
1. Kucing lokal umur 8 bulan sampai 5 tahun
2. Kucing dalam keadaan sehat dan tidak sedang hamil atau menyusui
3. Kucing dipelihara di rumah
4. Kucing harus berpuasa selama 6-8 jam sebelum disterilkan
Berikut jadwal sterilisasi gratis bulan Februari dan Maret 2023:
8 Februari: Sudin KPKP Jakarta Utara
15 Februari: Sudin KPKP Jakarta Selatan
22 Februari: Sudin KPKP Jakarta Timur
1 Maret: Sudin KPKP Jakarta Pusat
8 Maret: Sudin KPKP Jakarta Barat
15 Maret: Sudin KPKP Jakarta Utara
Redaktur : Muhammad Fida Ul Haq
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel: