
Transgender Perkosa 2 Perempuan, Kini Tuai Kontroversi gara-gara Ditahan di Penjara Khusus Wanita
LONDON, iNews.id – Seorang wanita transgender dihukum karena pemerkosaan yang dilakukannya beberapa tahun lalu. Kini, kasusnya menimbulkan kontroversi setelah dia ditahan di penjara wanita.
Waria bernama Isla Bryson divonis delapan tahun penjara oleh pengadilan di Skotlandia pada Selasa (28/2/2023). Dia dinyatakan bersalah pada Januari lalu karena memperkosa dua wanita pada 2016 dan 2019. Saat itu, dia masih seorang pria bernama Adam Graham.
Bryson awalnya ditahan di Penjara Wanita Cornton Vale di Skotlandia Tengah. Namun, Pemerintah Skotlandia kemudian memastikan Bryson akan dipindahkan ke penjara lain.
Pemindahan itu terjadi setelah tekanan dari aktivis Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), politisi, dan pakar hak asasi manusia yang menyuarakan keprihatinan tentang keselamatan narapidana wanita lainnya di penjara.
“Jelas bahwa Anda (terdakwa) menghadirkan risiko yang sangat signifikan bagi wanita mana pun yang memiliki hubungan dengan Anda,” kata hakim Lord Scott dalam menjatuhkan hukuman di Pengadilan Tinggi di Edinburgh.
Editor: Ahmad Islamy Jamil
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel: