
Terapis Jepit Kepala Balita Autisme di Depok Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka
JAKARTA, iNews.id – Seorang terapis pria berinisial H tidak ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencekikan kepala anak autis berinisial RF (2) di Depok, Jawa Barat. Tersangka wajib melapor ke polisi.
“Karena hukuman terdakwa kurang dari lima tahun penjara, tersangka tidak ditahan dan wajib kami laporkan,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).
Menurut Fuady, terapisnya ceroboh dan tidak memperhatikan RF saat melakukan pemijatan. Ketika bocah kecil itu berteriak, dia tidak peduli.
“Dia lengah dan anak itu berteriak dan dia tidak peduli. Karena kecerobohan terapis, ketika dia melakukan aktivitas terapis, dia tertidur dan menggunakan ponsel hingga anak itu meronta-ronta, terapis tidak menghiraukannya, ” jelasnya.
Atas perbuatan tersangka, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan, dan atau denda Rp 72 juta.
Editor: Faieq Hidayat
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel: