
Sudin LH Jakbar Tangkap 20 Pembuang Sampah Sembarangan, Denda Terkumpul Rp1 Juta
JAKARTA, iNews.id – Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat menangkap 20 orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Denda dikenakan pada pelanggar.
Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Slamet Riyadi mengatakan, banyaknya warga yang ketahuan membuang sampah merupakan hasil aksi yang dilakukan sepanjang November 2022. Hal itu diatur dalam Perbup No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
“Sepanjang November 2022, dilakukan operasi pengambilan tangan terhadap 20 warga. Total denda mencapai Rp 1.050.000 dan disetorkan ke kas daerah,” kata Slamet seperti dikutip dari laman resmi Pemprov DKI, Sabtu (10/10). ). 12/2022).
Lebih lanjut, Slamet meminta warga untuk terus menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah. Terutama di saluran mikro dan makro.
“Sampah dapat menyebabkan banjir, menyebarkan penyakit, dan merusak estetika kota,” katanya.
Menurut Slamet, sosialisasi dan edukasi kepada penduduk terus dilakukan. Melalui sosialisasi ini diharapkan kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan semakin meningkat.
“Ayo jaga kebersihan lingkungan. Kalau bukan kita siapa lagi?” dia berkata.
Editor: Rizal Bomantama
Bagikan Artikel: