
Satpol PP Tertibkan Ratusan Bendera hingga Spanduk Parpol di Kawasan Jakpus
JAKARTA, iNews.id – Satuan Polisi Pamong Prasarana (Satpol PP) bersama petugas Pengelola Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) membersihkan bendera dan spanduk partai politik yang kadaluarsa di Kelurahan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus). Penertiban dilakukan sejumlah pihak terkait pada Kamis (27/4/2023).
Kepala Satpol PP Gelora, Maman mengatakan, penertiban itu dilakukan agar kawasan itu lebih menarik.
“Kita bersihkan agar kawasan Desa Gelora lebih tertata dan enak dipandang,” kata Maman, Jumat (28/4/2023).
Maman mengatakan, sebanyak 250 bendera, umbul-umbul dan spanduk parpol dibersihkan di jalan layang dan jembatan penyeberangan orang (JPO) di kawasan Kampung Gelora.
“Dengan menerjunkan 6 petugas Satpol PP, 4 PPSU dan 2 kendaraan Dinas Operasi,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya memastikan pengendalian tersebut masuk dalam Customer Relationship Management (CRM) dan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Tak hanya itu, kata Kepala Desa Gelora Nurul Huda, penertiban ini sudah diatur dalam Perbup No. 8 tahun 2007.
“Bendera ini nanti akan kami bawa ke Kantor Kampung Gelora,” katanya.
Editor: Rizal Bomantama
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.