
Sama dengan Masukan Kami, Alhamdulillah Aspirasi Rakyat Didengar
JAKARTA, iNews.id – Pihak Perindo menyambut baik kesepakatan Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama RI tentang rata-rata Pengeluaran Biaya Haji (Bipih) tahun 2023 sebesar Rp 49,8 juta. Biaya ini setara dengan 55 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp90 juta.
Ketua DPP Partai Perindo Urusan Agama Abdul Khaliq Ahmad mengatakan kesepakatan antara DPR dan pemerintah lebih rendah dari rekomendasi Menteri Agama Bipih sebesar Rp 69 juta atau 70 persen dari total BPIH Rp 90 juta.
“Alhamdulillah, akhirnya DPR dan Pemerintah menyepakati Bipih Rp 49,8 juta dari total biaya haji yang sebesar Rp 90 juta seperti yang diajukan Partai Perindo,” kata Khaliq dalam keterangannya, Kamis (16). /2/2023).
Selanjutnya selisih kenaikan biaya haji diambil dari Nilai Bunga Dana Haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Kami berterima kasih kepada wakil rakyat dan pemerintah yang telah bersedia mendengarkan dan memperhatikan aspirasi masyarakat atas keberatan kenaikan biaya haji yang sebelumnya diajukan oleh Menteri Agama kepada WPI. 69 juta,” ujar Khaliq yang juga Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Haji dan Umroh Indonesia (SAHI).
Seperti diketahui, pada 24 Januari 2023, Partai Perindo menyatakan Bipih 2023 yang diajukan Kementerian Agama sebesar Rp 69 juta per orang jelas membebani rakyat.
“Kenaikan biaya haji menjadi Rp 69 juta seperti yang diusulkan Menteri Agama dalam rapat dengan Komisi VIII DPR RI sangat memberatkan masyarakat,” kata Khaliq saat itu.
Dia menjelaskan, Partai Perindo yang dikenal dengan sifat solutif dan kepeduliannya terhadap rakyat jelata menilai usulan kenaikan Bipih tahun ini tidak proporsional sehingga menjadi beban pribadi bagi calon jemaah haji dan berimbas pada nilai. manfaat atau subsidi yang biasa diterima jamaah selama ini.
“Seperti diketahui Bipih 2022 sebesar Rp 39,88 juta atau 40,54 persen dari total BPIH,” kata Khaliq.
Solusinya, kata Khaliq, meski harus ada kenaikan Bipih pada 2023, angka maksimalnya Rp 49 juta atau 50 persen dari total biaya haji yang sebenarnya sekitar Rp 98,8 juta.
Menurutnya, hal ini tetap memenuhi syarat istihaah bagi calon jemaah haji.
Ia meminta pemerintah bersama DPR dalam menetapkan biaya haji memperhatikan berbagai aspek.
Pertama, keadaan perekonomian negara yang belum sepenuhnya pulih akibat pandemi Covid-19 dan masa tunggu calon jemaah haji yang sangat lama mencapai lebih dari 40 tahun.
Kedua, kebijakan Pemerintah Arab Saudi menurunkan biaya haji tahun ini hingga 30 persen dan bisa dibayar hingga 3 kali lipat, ujarnya.
Kecuali, lanjut Khaliq, pelaksanaan kenaikan biaya perjalanan haji harus ada batasannya bagi calon pelamar baru maupun lama yang sudah menunggu puluhan hingga puluhan tahun.
“Tidak adil jika kenaikan biaya haji dibebankan kepada seluruh calon jemaah haji. Apalagi jika kenaikan biaya haji melebihi 50 persen dari total biaya haji tahun 2023 yang sebenarnya,” kata Khaliq.
Ia meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mampu mengelola dana haji yang menjadi tanggung jawabnya secara kreatif dan inovatif sehingga lebih produktif dan optimal.
“Dengan itu, dana haji yang kini mencapai Rp 166 triliun mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi calon jemaah haji,” ujarnya.
Untuk itu, Partai Perindo mengingatkan bahwa tahun 2023 merupakan awal tahun politik yang sangat sensitif dan mudah menimbulkan keributan.
Oleh karena itu, kebijakan yang ditetapkan terkait dengan hajat hidup orang banyak seperti penentuan biaya haji harus benar-benar mempertimbangkan realitas sosial dan politik saat ini secara arif dan rasional.
“Partai Perindo berharap Pemerintah dan DPR selalu memperhatikan aspirasi rakyat dan bekerja untuk kepentingan rakyat menuju Indonesia yang sejahtera dan sejahtera,” kata Khaliq.
Lebih lanjut, dengan adanya kenaikan biaya haji 2023, Pihak Perindo menghimbau agar kualitas haji baik di Indonesia maupun Arab Saudi meningkat terutama dalam hal pelayanan transportasi, akomodasi dan konsumsi, serta pelayanan kesehatan calon jemaah haji.
Begitu pula dengan kenyamanan, keselamatan dan keamanan calon jemaah haji ke depan perlu ditingkatkan, kata Khaliq.
Untuk pemberangkatan haji 2023, pihaknya berharap lebih mengutamakan calon jemaah haji yang sudah lanjut usia dan difabel.
Begitu pula calon jemaah haji yang tertunda keberangkatannya karena pandemi Covid-19 dan pembatasan jumlah dan usia calon jemaah haji pada musim haji 2022.
“Kepada calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 2023, Parti Perindo mengimbau kepada calon jemaah haji untuk mempersiapkan diri baik jasmani maupun rohani serta belajar haji agar menjadi haji yang mandiri dan mendapatkan haji yang sukses,” ujarnya.
Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII BPIH DPR dan Kemenag serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sepakat biaya haji yang ditanggung jamaah turun menjadi Rp 49,8 juta dari usulan Kemenag sebesar Rp 69,2 juta. .
“Biaya perjalanan haji (bipih) atau biaya yang dibayarkan langsung oleh masing-masing jamaah sebesar Rp 49.812.700,26 atau 55,3 persen sudah termasuk biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagian biaya paket layanan masyarakat,” ujar Ketua Panitia BPIH. Komisi VIII DPR Marwan Dasopang dalam rapat panitia di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel: