
Ricky Rizal Bakal Ajukan Banding, Kuasa Hukum Targetkan Vonis Bebas
JAKARTA, iNews.id – Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal, divonis 13 tahun penjara. Kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar, menilai putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (Jaksel) Jakarta Selatan itu tidak mencerminkan rasa keadilan.
“Ya kalau dinilai tidak adil, hakim tidak berani menyatakan kebenaran dalam kasus ini,” kata Erman usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). ).
Atas dasar itu, Erman menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi. Dia menargetkan kliennya dibebaskan setelah naik banding.
“Oh siap (banding). Kalau targetnya harus berubah, bebas menurut keyakinan kami. Keyakinan kami berbeda dengan jaksa dan hakim sekarang. Keyakinan kami dia harus bebas dan menurut kami kami salah,” dia berkata. Erman.
Bagi Erman, kliennya tidak berniat membunuh Brigadir J. Hal itu diduga karena Ricky Rizal menolak permintaan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
“Penolakan, meski dikatakan mentalnya lemah, sama saja dengan penolakan halus. Yang Anda hadapi bukan orang biasa, kan? Ini jenderal pemarah,” kata Erman.
Editor: Rizal Bomantama
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel: