
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Gedung RS di Bogor
BOGOR, iNews.id – Polisi menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Marzoeki Mahdi (RSMM) Kota Bogor. Perbuatan keduanya merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,6 miliar.
Kapolres Bogor Kota Kombe Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan kedua pelaku berinisial MHB dan ASR. Kasus ini terungkap dari pengaduan subkontraktor yang mengadukan tunggakan pembayaran proyek di tahun 2019.
“Reskrim mendapat laporan dari beberapa subkontraktor yang mengerjakan (proyek) di RSSM bahwa pembayarannya lambat, terlambat. Kemudian kami melakukan pemeriksaan dan penyidikan tindak pidana korupsi dan LP diterbitkan tahun 2019,” kata Bismo, Selasa ( 21/2/2023).
Dari situ, polisi melakukan penyelidikan. Terungkap fakta bahwa pada tahun 2017 terdapat proyek perluasan gedung RSSM untuk pelayanan administrasi pasien tahap II. Proses lelang dimenangkan oleh PT DDC yang diduga tidak sesuai prosedur.
“Kakak CSW yang menjabat PPK (almarhum) saat pemeriksaan memerintahkan kakak MHB selaku Ketua Pokja Seleksi untuk memenangkan PT DCC. Antara CSW dan MHB ini (sebagai) ASN,” ujarnya.
Dalam aturan, pemenang lelang tidak boleh diatur. Modusnya, PT DCC meminjam bendera perusahaan lain untuk memenangkan lelang.
“PT DCC ada dua direktur, pertama saudara ASR yang kita selamatkan dan saudara SKN yang sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang meninggal dunia. SKN ini menyiapkan dokumen palsu, dokumen palsu agar tampak benar sehingga PT DCC menjadi legal dan memenuhi syarat sebagai pemenang tender,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Bismo, PT DCC sepertinya tidak mengerjakan proyek tersebut. Proyek itu malah diserahkan kepada subkontraktor.
Editor: Rizky Agustian
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel: