
Polisi Sita Miras Ilegal di Bogor, Penjual Diberi Peringatan Keras
BOGOR, iNews.id – Ratusan botol minuman keras ilegal disita oleh pasukan koalisi di Kota Bogor. Minuman tersebut disita dari beberapa warung pinggir jalan.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Kabid) Satpol PP Kota Bogor, Asep Permana mengatakan, ratusan minuman tersebut merupakan hasil operasi gabungan TNI-Polri pada Jumat malam, 2 Desember 2022.
“Ada 200 botol miras yang disita,” kata Asep, Sabtu (3/12/2022).
Operasi dilakukan di Jalan Mahkamah, Alun-alun Kota Bogor, Jalan Bina Marga, dan Jalan Merdeka. Target mereka adalah warung pinggir jalan.
“Setiap lokasi pemeriksaan sudah kami tentukan. Pemeriksaan ini kami fokuskan pada warung pinggir jalan. Dan ternyata mereka menjual minuman beralkohol tanpa izin,” ujarnya.
Setiap warung yang berada di pinggir jalan jika menjual miras, baik golongan B, C maupun A, pasti tidak memiliki izin. Pasalnya, izin penjualan minuman keras tidak akan diberikan kepada warung-warung eceran. Penjual sangat diperingatkan.
“Untuk sanksinya kali ini kita baru dapat bukti untuk saat ini. Namun, jika kedapatan menjual miras lagi, akan kita berikan sanksi berupa segel,” ujarnya.
Selain menangani minuman beralkohol, petugas juga melakukan pemeriksaan dan pembinaan kepada masyarakat yang membutuhkan Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Mereka sering tidur atau tinggal di pinggir jalan atau di depan toko.
“Terkait PPKS, Dinas Sosial sudah memberikan arahan,” ujarnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq
Bagikan Artikel: