liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
Cocol88
Cocol88
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
https://www.thestdavidshotel.com/
Polisi Sita Miras Ilegal di Bogor, Penjual Diberi Peringatan Keras

Polisi Sita Miras Ilegal di Bogor, Penjual Diberi Peringatan Keras

BOGOR, iNews.id – Ratusan botol minuman keras ilegal disita oleh pasukan koalisi di Kota Bogor. Minuman tersebut disita dari beberapa warung pinggir jalan.

Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Kabid) Satpol PP Kota Bogor, Asep Permana mengatakan, ratusan minuman tersebut merupakan hasil operasi gabungan TNI-Polri pada Jumat malam, 2 Desember 2022.

“Ada 200 botol miras yang disita,” kata Asep, Sabtu (3/12/2022).

Operasi dilakukan di Jalan Mahkamah, Alun-alun Kota Bogor, Jalan Bina Marga, dan Jalan Merdeka. Target mereka adalah warung pinggir jalan.

“Setiap lokasi pemeriksaan sudah kami tentukan. Pemeriksaan ini kami fokuskan pada warung pinggir jalan. Dan ternyata mereka menjual minuman beralkohol tanpa izin,” ujarnya.

Setiap warung yang berada di pinggir jalan jika menjual miras, baik golongan B, C maupun A, pasti tidak memiliki izin. Pasalnya, izin penjualan minuman keras tidak akan diberikan kepada warung-warung eceran. Penjual sangat diperingatkan.

“Untuk sanksinya kali ini kita baru dapat bukti untuk saat ini. Namun, jika kedapatan menjual miras lagi, akan kita berikan sanksi berupa segel,” ujarnya.

Selain menangani minuman beralkohol, petugas juga melakukan pemeriksaan dan pembinaan kepada masyarakat yang membutuhkan Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Mereka sering tidur atau tinggal di pinggir jalan atau di depan toko.

“Terkait PPKS, Dinas Sosial sudah memberikan arahan,” ujarnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Bagikan Artikel: