liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
Cocol88
Cocol88
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
https://www.thestdavidshotel.com/
Polisi Razia Knalpot Bising di Bogor, 40 Motor Disita

Polisi Razia Knalpot Bising di Bogor, 40 Motor Disita

BOGOR, iNews.id – Puluhan sepeda motor yang menggunakan knalpot bising diamankan polisi di Jalan KS Tubun, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Tindakan ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

“Penindakan terhadap knalpot bising bertujuan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif,” kata Kapolres Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Minggu (12/3/2023).

Lebih dari itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat agar tidak menggunakan knalpot yang berisik.

“Karena penggunaan peredam bising dilarang dan sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Kami akan terus mengedukasi masyarakat agar lalu lintas selalu tertib,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor Kota, Kompol Galih Apria menambahkan, pihaknya telah mengamankan 40 sepeda motor yang menggunakan knalpot bunyi tersebut. Kendaraan hanya bisa dibawa setelah pemilik mengganti knalpot standar.

“Semua datanya sudah kami miliki dan kami edukasi tentang tertib lalu lintas. Bagi pengendara yang menggunakan knalpot berisik, kami menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Galih.

Editor: Rizal Bomantama

Ikuti iNews di Google Berita

Bagikan Artikel:

Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.