
Pleidoi AKBP Dody Ungkap Penyesalan, Minta Maaf kepada Kapolri hingga Presiden
JAKARTA, iNews.id – Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Eks Kapolres Bukittinggi itu menyesali perbuatannya.
“Saya mohon maaf kepada Presiden Republik Indonesia dan seluruh rakyat Indonesia dan seluruh pegawainya. Kepada Kapolri dan seluruh anggota Polri dimanapun berada, senior saya, junior saya, dan junior yang saya cintai.” ujar Dody saat membacakan nota pembelaan atau pengakuan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).
Selain itu, ia juga meminta maaf kepada warga Bukittinggi karena telah membuat gaduh dan menodai kepercayaan masyarakat terhadap dirinya sebagai aparat penegak hukum.
“Saya menyatakan penyesalan dan permintaan maaf kepada orang tua saya yang sangat mencintai saya. Ayah saya, Irjen Purn Maman Supratman dan ibu Endang Sri Wahyuningsih yang telah menjadi panutan dan pembimbing saya selama ini,” ujarnya.
Ia pun berpesan kepada seluruh anggota Polri, agar kejadian yang menimpanya dapat dijadikan contoh dan pelajaran dalam menerima instruksi atasan.
“Kalau ternyata instruksinya salah, rekan-rekan harus menentangnya dengan satu keyakinan, yaitu ingat dan sayangi orang tua dan keluarga yang mendukung,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Kapolda Bukittinggi diperkirakan akan divonis 20 tahun penjara. Ia terbukti secara sah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsidi Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Polres Bukittinggi ingin memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun, Irjen Teddy Minahasa yang saat itu menjabat Kapolda Sumbar diduga memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar 5 kilogram sabu dengan tawas.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.