liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
Cocol88
Cocol88
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
https://www.thestdavidshotel.com/
Pleidoi AKBP Dody Ungkap Penyesalan, Minta Maaf kepada Kapolri hingga Presiden

Pleidoi AKBP Dody Ungkap Penyesalan, Minta Maaf kepada Kapolri hingga Presiden

JAKARTA, iNews.id – Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Eks Kapolres Bukittinggi itu menyesali perbuatannya.

“Saya mohon maaf kepada Presiden Republik Indonesia dan seluruh rakyat Indonesia dan seluruh pegawainya. Kepada Kapolri dan seluruh anggota Polri dimanapun berada, senior saya, junior saya, dan junior yang saya cintai.” ujar Dody saat membacakan nota pembelaan atau pengakuan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).

Selain itu, ia juga meminta maaf kepada warga Bukittinggi karena telah membuat gaduh dan menodai kepercayaan masyarakat terhadap dirinya sebagai aparat penegak hukum.

“Saya menyatakan penyesalan dan permintaan maaf kepada orang tua saya yang sangat mencintai saya. Ayah saya, Irjen Purn Maman Supratman dan ibu Endang Sri Wahyuningsih yang telah menjadi panutan dan pembimbing saya selama ini,” ujarnya.

Ia pun berpesan kepada seluruh anggota Polri, agar kejadian yang menimpanya dapat dijadikan contoh dan pelajaran dalam menerima instruksi atasan.

“Kalau ternyata instruksinya salah, rekan-rekan harus menentangnya dengan satu keyakinan, yaitu ingat dan sayangi orang tua dan keluarga yang mendukung,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Kapolda Bukittinggi diperkirakan akan divonis 20 tahun penjara. Ia terbukti secara sah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsidi Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Polres Bukittinggi ingin memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun, Irjen Teddy Minahasa yang saat itu menjabat Kapolda Sumbar diduga memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar 5 kilogram sabu dengan tawas.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Ikuti iNews di Google Berita

Bagikan Artikel:

Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.