
Pendeta Ukraina Dihukum 12 Tahun Penjara karena Dituduh Bantu Rusia
KIEV, iNews.id – Seorang pendeta Ukraina dari gereja yang berafiliasi dengan Rusia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Kantor Menurut Kantor Kejaksaan Ukraina, pemimpin agama tersebut dinyatakan bersalah membantu rakyat Rusia.
Pemerintah Ukraina sedang menyusun undang-undang untuk melarang gereja yang berafiliasi dengan Rusia. Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky percaya bahwa undang-undang semacam itu diperlukan untuk mencegah Moskow melemahkan Ukraina dari dalam.
Pendeta yang dijatuhi hukuman penjara berasal dari wilayah Luhansk. Pria yang tidak disebutkan namanya itu tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar.
Jaksa Ukraina menuduh pendeta itu mengumpulkan informasi tentang peralatan dan senjata yang dimiliki militer Ukraina sejak pertengahan April.
“Musuh menggunakan informasi ini untuk menentukan lokasi dan menembak sasaran,” kata Jaksa Agung Ukraina melalui aplikasi pesan Telegram, Rabu (12/7/2022).
Dinas Keamanan Ukraina (SBU) telah melakukan serangkaian penggerebekan di paroki-paroki yang menurut Kiev dapat menerima perintah dari Moskow saat Rusia mengobarkan perang di Ukraina.
Editor: Ahmad Islamy Jamil
Bagikan Artikel: