
Pelanggaran Naik, Polres Bekasi Segera Terapkan Lagi Tilang Manual
BEKASI, iNews.id – Pengendara dihimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Kemudian, denda manual akan diterapkan lagi.
“Saat ini masih ada imbauan lagi. Mulai sekarang akan diterapkan lagi denda yang berarti anggota akan ditilang lagi,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Dani Hamdani, saat dihubungi, Selasa (9/5/2023).
Dani mengatakan, pemberlakuan tiket manual itu bukan tanpa alasan. Ia melihat masih banyak pengendara di Kota Bekasi yang tidak menaati peraturan lalu lintas.
“Karena saya sudah beberapa kali melihat warga di Kota Bekasi harus menindak tegas. Karena masih ada pengendara yang tidak memakai helm dan tiga sepeda motor serta kurang kesadaran keselamatan saat berkendara,” ujarnya.
Dani menegaskan, tilang manual bisa diberlakukan saat ini bagi pengendara yang memiliki tingkat kematian tinggi seperti tidak memakai helm, melanggar lampu lalu lintas dan penumpang yang melebihi kapasitas sepeda motor.
“Sampai saat ini bisa dikenakan denda manual untuk pelanggaran yang berakibat fatalitas tinggi, misalnya naik tiga penumpang, tidak pakai helm, melawan arus, buang knalpot, melanggar lampu lalu lintas,” ujarnya.
Dani mengatakan, selama ini masyarakat Bekasi hanya mendapat himbauan dari aparat kepolisian tanpa dikenakan denda yang tegas. Karena sampai saat ini sistem tiket elektronik di Kota Bekasi masih dalam proses pembahasan.
“Sampai saat ini ETLE di Kota Bekasi masih dalam pertimbangan. Nanti kalau menurut kami bisa diimplementasikan, akan banyak membantu pihak kepolisian, sehingga tenaga kami lebih terbantu dengan teknologi,” ujarnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.