
Miris Dispensasi Nikah di Bawah Umur Meningkat, Mayoritas karena Hamil Duluan
JAKARTA, iNews.id – Terungkap, jumlah permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama di beberapa kabupaten belakangan ini semakin meningkat. Permohonan dispensasi ini hanya dilakukan oleh calon mempelai yang berusia kurang dari 19 tahun alias menikah di bawah umur.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia, usia minimal menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah 19 tahun.
Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Jawa Timur, mencatat permohonan terbanyak, yakni sebanyak 569 permohonan pada tahun 2022. Angka ini bahkan melampaui Ponorogo yang memiliki 191 permohonan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo mengatakan, 80 persen tingginya permintaan dispensasi nikah karena kehamilan di luar nikah. Oleh karena itu, permohonan dispensasi oleh calon mempelai yang berusia kurang dari 19 tahun tidak dapat ditolak.
“Kami tidak khawatir (jumlah) dispensasi naik, yang saya khawatirkan ternyata 80 persen dari yang diberikan dispensasi tidak bisa ditolak, karena sudah hamil (di luar nikah), itu yang Saya khawatir,” kata Hasto. Maya, Jumat (20/1/2023).
Ia juga menjelaskan, alasan syarat tersebut tidak dapat ditolak permohonan dispensasinya.
“Kenapa diberikan dispensasi? Jawabannya tidak bisa dibantah. Tapi jawabannya sudah hamil, jadi itu yang kami khawatirkan,” ujarnya.
Editor: Rizal Bomantama
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel: