
Mahfud MD Kritik Putusan PN Jakpus hingga PSIS Semarang Dihantam Badai Cedera
JAKARTA, iNews.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD angkat bicara terkait keputusan penundaan tahapan Pemilu 2024 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN Jakpus) Jakarta Pusat yang menjadi pemberitaan paling populer. Menurutnya, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu berlebihan terkait penundaan tahapan Pilkada 2024.
Mahfud mendukung penuh langkah KPU dalam mengajukan banding atas putusan tersebut. Dia yakin KPU akan menang jika banding.
Kemudian, kabar populer lainnya adalah PSIS Semarang menghadapi pertandingan yang sangat sulit karena banyak pemainnya yang cedera.
Berikut rangkuman berita populer iNews.id pada, Jumat (3/3/2023):
1. Mahfud MD Mengecam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang Menunda Pilkada
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, putusan Pengadilan Negeri (PN Jakpus) Jakarta Pusat berlebihan terkait penundaan tahapan Pilkada 2024. Ia pun mendukung penuh upaya banding KPU terhadap putusan tersebut.
Mahfud yakin KPU akan menang jika banding. Menurutnya, sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu diatur tersendiri dalam undang-undang.
Efisiensi sengketa pilkada bukan di Pengadilan Negeri tapi Bawaslu. Sanksi penundaan pemilu atau segala prosesnya tidak dapat dijatuhkan oleh PN sebagai perkara perdata. Oleh karena itu, tidak ada sanksi penundaan pilkada yang dapat ditetapkan oleh PN.
2. Inilah 3 Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang akan diperiksa oleh KY pasca putusan penundaan pilkada.
Komisi Yudisial (KY) akan memeriksa hakim yang mengabulkan gugatan Partai Prima yang berujung pada penundaan tahapan Pilkada 2024 itu.
Selain itu, KY juga akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Tiga hakim ketua yang memimpin sidang adalah T Oyong, H Bakri dan Doweeks Silaban.
Sebagai informasi, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta menghentikan tahapan sisa pemilu 2024 hingga Juli 2025.
KPU juga diminta membayar ganti rugi materiil Rp 500 juta kepada Partai PRIMA.
Editor : Aditya Pratama
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.