
KY Dalami Dugaan Pelanggaran Hakim PN Jakpus yang Putuskan Pemilu 2024 Ditunda
JAKARTA, iNews.id – Komisi Yudisial (KY) akan mengusut dugaan pelanggaran kode etik atau kode etik hakim Pengadilan Negeri (PN Jakpus) Jakarta Pusat yang memutuskan menunda Pilkada 2024. Hakim akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Diketahui, hakim yang memimpin sidang adalah H Bakri bersama anggotanya Oyong dan Do Minggus.
“Jika ada dugaan kuat telah terjadi pelanggaran terhadap perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan,” ujar juru bicara KY, Miko Ginting, Jumat (3/3/2023).
Miko menegaskan, setiap keputusan hukum harus sesuai dengan UUD 1945 dan peraturan ketatanegaraan lainnya. Termasuk mengadakan pemilu setiap 5 tahun sekali.
“Ada aspek hukum kepatuhan terhadap UUD 1945 dan undang-undang yang sangat penting, serta pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi. Itu semua adalah bagian dari hal yang harus digali oleh hakim dalam mengambil keputusan,” ujarnya.
Editor: Reza Fajri
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel: