
Komisi III DPR Sebut KUHP Baru Dibuat dengan Proses Panjang
JAKARTA, iNews.id – Anggota Komisi III DPR, Rano Alfath mengatakan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dibuat setelah melalui proses panjang. Prosesnya melibatkan berbagai pihak.
“Jadi begini, prinsipnya DPR kita sebenarnya tidak akan mengesahkan KUHP. Jadi harus kita pahami prosesnya sangat-sangat panjang. Proses ini lama sekali,” ujar Rano di Perindo. Webinar Mingguan Festa dengan tema ‘KUHP Baru, Apa Dampak Positif Bagi Masyarakat’, Jumat (9/12/2022).
“Yang pasti semua itu tidak bisa memuaskan seluruh masyarakat terkait pasal dalam KUHP yang baru,” ujarnya.
Kendati demikian, kata Rano, dalam prosesnya, KUHP telah melalui banyak pembahasan dan masukan dari semua pihak.
“Tapi proses yang kami lalui banyak mendapat pembahasan dan masukan dari semua pihak. Jadi kalau sekarang ada yang heboh, kami paham, karena tidak semua puas,” ujarnya.
Rano menjelaskan, pasal-pasal yang kini dianggap kontroversial di masyarakat juga mengambil jalan tengah.
“Pasal-pasal yang saat ini kita anggap kontroversial di masyarakat, bahkan pasal ini juga sudah mengambil titik tengah, titik temu,” ujarnya.
Contohnya, kata Rano, soal zina. Dulu, sebelum ada perubahan, artikelnya sangat luas. Setiap orang bisa mengadukan orang lain jika ketahuan berzina.
Namun, karena kontroversi, pasal itu akhirnya diubah. Jadi, kata Rano, hanya orang tua, suami, istri atau anak yang bisa melapor.
“Misalnya zina, pasal 417, 415, sekarang kita ambil pasal ini. Padahal, putusan awal pasal ini lebih jauh mengatur soal zina. Namun, sekarang kita cari titik tengahnya yaitu setiap orang yang misalnya, dianggap zina, hanya bisa dilaporkan oleh orang pertama yaitu orang tua, suami, istri atau anak,” ujarnya.
Redaktur : Muhammad Fida Ul Haq
Bagikan Artikel: