
Kewenangan Kini di Lapas dan Rutan
JAKARTA, iNews.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan berhenti melindungi Richard Eliezer atau Bharada E setelah wawancaranya disiarkan secara eksklusif di sebuah stasiun televisi. LPSK menyatakan keberatan atas siaran wawancara tersebut.
Juru bicara LPSK Rully Novian mengatakan, pihaknya tidak lagi memberikan perlindungan kepada tersangka pembunuhan Briptu Yosua Hutabarat. Urusan perlindungan kini diserahkan ke Rumah Tahanan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang saat ini menampung Eliezer.
“Jadi memang ada mekanisme perlindungan dan pengamanan masing-masing Lapas dan Rutan, jadi kami serahkan pada mekanisme Lapas dan Rutan,” kata Rully dalam jumpa pers di Gedung LPSK, Jakarta, Jumat (10/3). ). /2023).
Rully pun mengatakan, untuk saat ini LPSK tidak akan lagi melarangnya jika Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pemasyarakatan) memutuskan menarik kembali Eliezer ke Lapas Salemba.
“Tidak (akan dilarang jika Eliezer dipindahkan ke Rutan Salemba),” kata Rully.
Sementara itu, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pastur Rika Aprianti mengungkapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
“Maksudnya sekarang di Rutan Bareskrim. Sampai sekarang masih menjalani hukuman di Rutan Bareskrim,” kata Rika saat dikonfirmasi.
Editor: Rizal Bomantama
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.