
Kemenag Hentikan Sementara Izin Pendirian Perguruan Tinggi Islam Swasta, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id – Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk menghentikan sementara atau moratorium penerbitan izin pendirian perguruan tinggi keagamaan Islam swasta atau PTKIS. Moratorium dilaksanakan tahun ini.
“Pada tahun 2023, kami akan melaksanakan moratorium izin pendirian Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) yang baru,” kata Dirjen Pendis Kemenag, M Ali Ramdhani dalam keterangannya, Minggu (5/3). . /2023).
Ali juga mengungkapkan mengapa dia menerapkan moratorium izin pendirian.
Menurutnya, Kementerian Agama ingin menekankan mutu atau kualitas PTKIS. Dia tidak mau hanya jumlah atau berapa PTKIS yang ada.
Editor: Reza Fajri
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.