liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
Cocol88
Cocol88
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
https://www.thestdavidshotel.com/
Keluarga Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Laporkan AKBP Purn Eko, Diduga Tak Berikan Pertolongan

Keluarga Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Laporkan AKBP Purn Eko, Diduga Tak Berikan Pertolongan

JAKARTA, iNews.id – Keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra melaporkan AKBP (Purn) Eko Setio ke Polda Metro Jaya. Hasya dikabarkan tewas dalam kecelakaan karena ditabrak Eko.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, mereka melaporkan Eko Satrio pada 2 Februari 2023. Eko dilaporkan bersalah berdasarkan Pasal 531 KUHP.

“Pasal 531, perbuatan yang diduga melanggar hukum karena diduga tidak memberikan bantuan,” kata Trunoyudo di Jakarta Barat, (4/2/2023).

Pasal 531 KUHP berbunyi “Barang siapa menyaksikan dirinya dalam keadaan bahaya yang mematikan, lalai memberikan atau memberikan pertolongan kepadanya pada waktu dapat diberikan pertolongan atau ditahan tanpa ada rasa takut bahwa dirinya sendiri atau orang lain berada dalam bahaya, diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 4.500,- jika yang membutuhkan pertolongan meninggal dunia.”

Trunoyudo mengatakan, dari segi konstruksi, undang-undang tersebut masih akan dipelajari. Pasalnya, Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan proses rekonstruksi kasus tersebut.

“Ini juga menjadi perhatian Kapolres, kepada keluarga korban, pihak keluarga menanyakan kepada ibu bahwa ada dua hal yang mengkhawatirkan yaitu status tersangka kedua dan juga terkait mekanisme hukum yang perlu ditindaklanjuti. ” dia berkata. .

Editor: Faieq Hidayat

Ikuti iNews di Google Berita

Bagikan Artikel: