
Kejati DKI Selesaikan 30 Perkara lewat Restorative Justice, Kebanyakan Kasus Pencurian
JAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejati) Jakarta telah menyelesaikan 30 kasus melalui restorative justice (RJ) sepanjang tahun 2022. Dengan begitu, proses kasus tidak akan dilanjutkan ke persidangan.
“Untuk seluruh wilayah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang meliputi 5 Jaksa Agung, kasus RJ sudah selesai sebanyak 30 kasus pada tahun 2022,” kata Wakil Kepala Kejaksaan DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya, Kamis (29/2). ). 12/2022).
Menurut Patris, jumlah ini sekitar 90 persen dari total 32 kasus yang diajukan untuk diselesaikan melalui restorative justice. Dua kasus tidak diberikan untuk keadilan restoratif karena tidak memenuhi persyaratan tertentu.
“Tapi kami masih mempertimbangkannya, kalaupun berlanjut ke tahap penuntutan, kami akan mengadilinya dengan ringan,” kata Patris.
Editor: Reza Fajri
:
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel: