
Kasus Suap Jual Beli Jabatan, Bupati Pemalang Mukti Agung Segera Disidang
JAKARTA, iNews.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas penyidikan terhadap tersangka Bupati Pemalang, Jawa Tengah (Jateng), Mukti Agung Wibowo (MAW). Berkas penyidikan Mukti Agung sudah dilimpahkan ke tim Kejaksaan (JPU).
Penyidik juga sudah melengkapi dan menyerahkan berkas penyidikan kepada orang kepercayaan Mukti Agung, Adi Jumal Widodo (AJW). Karena itu, keduanya akan segera diadili terkait kasus dugaan korupsi terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.
“Pengadilan Tipikor akan segera menerima penyerahan berkas perkara dan dakwaan dari tim kejaksaan dalam waktu 14 hari kerja,” kata Kepala Unit Pelaporan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat, Senin (12/12/2022).
Tim penuntut memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan dakwaan terhadap keduanya. Saat ini, keduanya masih dalam tahanan. Mukti ditahan di Rutan Gedung Merah KPK, sedangkan Adi Jumal ditahan di Rutan Gedung Lama KPK.
“Penahanan akan berlanjut masing-masing selama 20 hari, hingga 27 Desember 2022,” kata Ali.
Editor: Faieq Hidayat
Bagikan Artikel: