
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Berat di Dinas Bina Marga DKI Segera Disidangkan
JAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyerahkan berkas perkara baik tersangka maupun barang bukti (Tahap II) perkara dugaan korupsi pengadaan alat berat untuk mendukung perbaikan jalan kepada UPT Alat dan Peralatan Pelayanan (Alkal) Jalan Raya DKI Jakarta tahun 2015. Artinya, kasus ini akan segera disidangkan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama HD selaku Kepala UPT Alkal selaku PPK dan IM selaku Direktur PT DMU kepada Kejaksaan Negeri (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.
Kepala Penkum Penkum DKI Jakarta Ade Sofyansyah mengatakan, tersangka HD saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung Salemba. Sedangkan IM ditahan di Rutan Salemba, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Kemudian Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara akan membuat surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10). 12). /2022).
Ade menjelaskan, pada tahun 2015, UPT Alkal Layanan Bina Marga Provinsi DKI Jakarta melakukan kegiatan pengadaan alat berat untuk mendukung perbaikan jalan. Pemasok barang dalam pengerjaan adalah PT. DMU berdasarkan kontrak pengadaan barang No. 30/-007.32.
Kontrak tersebut melibatkan Unit Alat dan Perlengkapan (UPT Alkal) Dinas Pekerjaan Jalan Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani oleh tersangka HD selaku PPK dan tersangka IM selaku Direktur PT. DMU dengan nilai kontrak Rp36.100.000.000.
Tersangka HD selaku PPK dalam melakukan pengadaan alat berat untuk mendukung perbaikan jalan melalui pembelian e-catalog diduga tidak membuat atau menetapkan HPS.
Editor: Ahmad Antoni
Bagikan Artikel: