
Kapolda Metro Jaya Tunda Kasus Dugaan KDRT Pasutri di Depok, Ini Alasannya
DEPOK, iNews.id – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengatakan, kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri di Depok ditunda atau ditahan dulu. Baik Bani Bayumi maupun Putri Balqis membutuhkan perawatan.
“Sementara itu kita adakan dulu, karena suami butuh penanganan akibat kekerasan, biarkan istri diberi waktu untuk merenungkan apakah pada waktu tertentu kita akan bertemu lagi pada waktu tertentu,” kata Karyoto di Depok. Mapolda Metro, Kamis (25/5/2023).
Karyoto bersikeras agar suami Bani Bayumi dan istri Putri Balqis yang menjadi tersangka dibekukan dari tahanan. Keduanya sebelumnya telah melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke pihak kepolisian.
“Kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan (surat PB istri). Artinya kedua belah pihak, sedangkan suami yang melaporkan istri dan istri yang melaporkan suami sama-sama tidak ditahan,” ujarnya.
Karyoto juga memerintahkan Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady menangani kasus KDRT yang diusut secara adil.
“Kemarin saya perintahkan, cek ke Mabes Polri kenapa kasusnya ditangani seperti itu dan di awal saya juga bilang yang adil itu dalam menegakkan suatu kasus,” ujarnya.
Editor: Faieq Hidayat
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.