liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
Cocol88
Cocol88
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
https://www.thestdavidshotel.com/
Menkominfo Johnny G Plate Ditahan di Rutan Salemba terkait Kasus BAKTI Kominfo

Johnny G Plate Terancam 20 Tahun Penjara usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi BAKTI Kominfo

JAKARTA, iNews.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Base Transmitter Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Politisi Partai Nasdem itu juga terancam hukuman penjara maksimal hingga 20 tahun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, alasan penetapan Johnny sebagai tersangka terkait perannya sebagai menteri dan pengguna anggaran.

Johnny diduga terlibat tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini setelah kami evaluasi, kami menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4 dan 5. ,” kata Kuntadi, Rabu (17/5/2023).

Besaran kerugian negara didasarkan pada hasil Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Editor: Reza Fajri

Ikuti iNews di Google Berita

Bagikan Artikel:

Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.