
Johnny G Plate Terancam 20 Tahun Penjara usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi BAKTI Kominfo
JAKARTA, iNews.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Base Transmitter Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Politisi Partai Nasdem itu juga terancam hukuman penjara maksimal hingga 20 tahun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, alasan penetapan Johnny sebagai tersangka terkait perannya sebagai menteri dan pengguna anggaran.
Johnny diduga terlibat tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini setelah kami evaluasi, kami menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4 dan 5. ,” kata Kuntadi, Rabu (17/5/2023).
Besaran kerugian negara didasarkan pada hasil Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Editor: Reza Fajri
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.