
Jadwal Pemilu 2024 dan Tahapannya Lengkap dari KPU
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan jadwal pemilu 2024. Nantinya, pesta demokrasi ini akan digelar serentak pada Februari 2024.
Pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kota, hingga Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan pemilihnya adalah warga negara Indonesia secara langsung.
Kapan Pilkada Serentak 2024?
Jadwal dan tahapan Pilkada 2024 telah resmi ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 3 tahun 2022.
Pemilihan akan dilaksanakan sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1 PKPU Nomor 3 Tahun 2022 yang berbunyi
“Pemilu diselenggarakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.”
Dalam pelaksanaannya, penyelenggara juga harus melaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Ayat 2 PKPU Nomor 3 Tahun 2022, yaitu mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien dan mudah diakses.
Editor: Puti Aini Yasmin
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel: