
Imigrasi Ungkap WNA Nakal di Jakut Kerap Kelabui Petugas, Suka Berpindah-pindah Apartemen
JAKARTA, iNews.id – Sebanyak tujuh Warga Negara Asing (WNA) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara di sebuah apartemen di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara pada Kamis (16/3/2023). Mereka melanggar dokumen keimigrasian seperti paspor, izin tinggal, dan izin tinggal terbatas bagi penanam modal asing (ITAS PMA).
Ketujuh WNA yang ditangkap terdiri dari 6 warga Nigeria dan 1 warga negara Guinea-Bissau.
Kepala Seksi Intelijen Keimigrasian dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Bong Bong Prakoso Napitupulu mengatakan, meski melanggar hukum, WNA kerap menipu pejabat dengan berpindah tempat.
“Jadi mau mengelabui petugas dengan pindah apartemen. Jadi lama tinggal di satu apartemen,” kata Bong Bong di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Selasa (21/3/2023).
Editor: Faieq Hidayat
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.