liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
Cocol88
Cocol88
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
https://www.thestdavidshotel.com/
Hukuman Mati Berikan Efek Jera bagi Pemerkosa Santriwati Herry Wirawan

Hukuman Mati Berikan Efek Jera bagi Pemerkosa Santriwati Herry Wirawan

JAKARTA, iNews.id – Direktur Pendidikan Diniyah dan Pesantren, Waryono mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang tetap memvonis pelaku pemerkosaan terhadap 13 santri putri Pesantren Madani, Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan. Menurutnya, hakim tentu saja menjatuhkan hukuman setelah mempertimbangkan banyak hal.

“Semoga penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan termasuk perbuatan asusila di lembaga pendidikan dapat memberikan efek jera. Semoga hukuman terhadap Heyry Wirawan menjadi pelajaran berharga agar kejadian serupa tidak terjadi lagi,” kata Waryono dalam kesaksiannya di Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Waryono mengatakan, vonis yang dijatuhkan pada tingkat kasasi di MA merupakan bukti penetapan hakim dan penetapan penegak hukum. Toh, hukumannya sampai hukuman mati.

“Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kita masing-masing untuk tidak melakukan itu,” ujarnya.

Diakui lebih lanjut, kasus Herry Wiryawan terjadi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agama No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Pada Satuan Pendidikan di Kementerian Agama.

Saat ini Kementerian Agama telah memiliki peraturan yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan.

“SOP peraturan ini sudah hampir selesai. Kami berharap penerapan peraturan ini mampu mengurangi potensi terjadinya kekerasan seksual di lembaga pendidikan,” ujarnya.

“Hal ini akan kami sosialisasikan agar lembaga pendidikan dapat memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingannya bahwa kejahatan seksual adalah kejahatan terhadap kemanusiaan,” ujarnya.

Editor: Faieq Hidayat

:

Ikuti iNews di Google Berita

Bagikan Artikel: