
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kecewa Divonis Berat, Pengacara Heran Tak Ada Alasan Meringankan
JAKARTA, iNews.id – Putri Candrawati dan Ferdy Sambo kecewa dengan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim (PN) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigjen J, Senin (13/2/2023). Pengacara keduanya heran karena tidak ada hal yang meringankan.
Hal itu diungkapkan pengacara kedua mereka, Arman Hanis, beberapa saat setelah persidangan. Menurutnya, ungkapan kekecewaan juga diungkapkan kliennya. Karena tuntutannya terlalu berat.
“Jawaban klien saya pasti kecewa, saya kira Puteri, terutama korban, dihukum seberat itu,” ujar Arman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Bahkan, Arman juga mempertanyakan tidak ada alasan untuk meringankan hukuman kliennya.
“Itu (tak kurang) juga menjadi pertanyaan bagi kami,” ujarnya.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Putri Candrawati 20 tahun penjara.
Majelis hakim menilai Putri telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh mantan asisten suaminya.
“Tetapkan hukuman 20 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Sedangkan Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Tak satu pun dari mereka segera mengajukan keputusan.
Editor: Rizal Bomantama
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel: