liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
Cocol88
Cocol88
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
https://www.thestdavidshotel.com/
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kecewa Divonis Berat, Pengacara Heran Tak Ada Alasan Meringankan

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kecewa Divonis Berat, Pengacara Heran Tak Ada Alasan Meringankan

JAKARTA, iNews.id – Putri Candrawati dan Ferdy Sambo kecewa dengan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim (PN) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigjen J, Senin (13/2/2023). Pengacara keduanya heran karena tidak ada hal yang meringankan.

Hal itu diungkapkan pengacara kedua mereka, Arman Hanis, beberapa saat setelah persidangan. Menurutnya, ungkapan kekecewaan juga diungkapkan kliennya. Karena tuntutannya terlalu berat.

“Jawaban klien saya pasti kecewa, saya kira Puteri, terutama korban, dihukum seberat itu,” ujar Arman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Bahkan, Arman juga mempertanyakan tidak ada alasan untuk meringankan hukuman kliennya.

“Itu (tak kurang) juga menjadi pertanyaan bagi kami,” ujarnya.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Putri Candrawati 20 tahun penjara.

Majelis hakim menilai Putri telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh mantan asisten suaminya.

“Tetapkan hukuman 20 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Sedangkan Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Tak satu pun dari mereka segera mengajukan keputusan.

Editor: Rizal Bomantama

Ikuti iNews di Google Berita

Bagikan Artikel: