
Ferdy Sambo Cs Dengarkan Putusan Banding pada 12 April 2023
JAKARTA, iNews.id – Keempat terdakwa pembunuhan Brigadir J akan menjalani sidang banding pada 12 April 2023. Jadwal Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ma’ruf Kuat, dan Ricky Rizal sudah ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan mengungkapkan berkas perkara pidana kasasi terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah diterima dan didaftarkan, bahkan sudah ditangani majelis hakim yang ditunjuk.
“Putusan akan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu 12 April 2023 di ruang sidang gedung Pengadilan Tinggi Jakarta,” kata Binsar, Kamis (9/3/2023).
Binsar mengungkapkan keempat terdakwa akan menjalani sidang banding serentak di hari yang sama. Data penanganan dan persidangan perkara pidana banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan adalah sebagai berikut:
1. Nomor: 53/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. dan Terdakwa Ferdy Sambo
Majelis Hakim:
A. Ketua DPR : Singgih Budi Prakoso.
B. Hakim Anggota
(1) Ewit Soetriadi, SH, MH
(2) H. Mulyanto
(3) Abdul Fattah
(4) Prajurit Tony
2. Nomor: 54/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. dan Terdakwa Putri Candrawati
Majelis Hakim:
A. Ketua DPR : Ewit Soetriadi
B. Hakim Anggota
(1) Singgih Budi Prakoso
(2) H. Mulyanto
(3) Abdul Fattah
(4) Prajurit Tony
3. Nomor: 55/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. dan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo
Majelis Hakim:
A. Pimpinan Majelis : H. Mulyanto
B. Hakim Anggota
(1) Singgih Budi Prakoso
(2) Ewit Soetriadi
(3) Abdul Fattah
(4) Prajurit Tony
4. Nomor: 54/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. dan Terdakwa Kuat Ma’ruf
Majelis Hakim:
A. Ketua Dewan : Abdul Fattah
B. Hakim Anggota
(1) Singgih Budi Prakoso
(2) Ewit Soetriadi
(3) H. Mulyanto
(4) Prajurit Tony.
Editor: Rizal Bomantama
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.