
Bupati Bangkalan Diduga Terima Uang Suap Rp5,3 Miliar
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) menerima suap sekitar Rp 5,3 miliar. Pasalnya, selain jual beli dengan cara menawar jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, RALAI juga diduga melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) lainnya.
“Uang yang diduga diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya sekitar Rp 5,3 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/8/2022) dini hari. ). pagi
Firli menambahkan, R Abdul Latif Amin Imron diduga juga menerima uang dari urusan proyek di Pemkab Bangkalan.
“Selain itu juga ada kuitansi sejumlah uang yang diterima Bupati Bangkalan RALAI atas partisipasinya dalam penyelenggaraan beberapa proyek di Pemkab Bangkalan,” ujarnya.
Firli mengatakan uang yang diterima Bupati Bangkalan sebesar 10 persen dari nilai proyek. “RALAI juga diduga menerima penerimaan lain berupa uang penghargaan dan lain-lain. Ini akan didalami lebih lanjut oleh KPK,” ujarnya.
Seperti diketahui, KPK telah menangkap dan menetapkan tersangka Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron dalam kasus jual beli jabatan. Lima orang lainnya sebagai pemberi suap juga telah ditangkap dan menjadi tersangka.
Editor : Aditya Pratama
Bagikan Artikel: