
Beroperasi Ilegal, Taman Jajan Pasar Lama Tangerang Disegel Satpol PP
TANGERANG, iNews.id – Pusat kuliner di Kota Tangerang, Taman Jajan Pasar, sudah lama disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Jumat (10/3/2023). Penyegelan dilakukan karena lokasi tersebut diduga digunakan tanpa izin.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi mengungkapkan, lahan yang terletak tepat di depan Pendopo Bupati Tangerang itu masih dalam status quo karena ada sengketa kepemilikan antara Pemkab Tangerang dengan pihak yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut. .
“Lahan itu harus status quo dan tidak boleh ada aktivitas di atasnya,” kata Wawan saat dikonfirmasi, Sabtu (3/11/2023).
Dia juga mengatakan, mereka yang menggunakan lahan juga menyewakannya kepada pedagang ilegal. Sehingga Pemerintah Kota Tangerang memutuskan untuk menutup tempat tersebut.
“Mereka juga melakukan kegiatan ini tanpa izin dari pihak berwenang. Titik-titik tersebut menjadi dasar Satpol PP Kota Tangerang untuk menghindari dan memasang jalur Pol PP di kawasan tersebut,” imbuhnya.
Editor: Faieq Hidayat
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.