
Bawa 129 Paket Sabu Siap Edar, Juru Parkir di Bogor Ditangkap Polisi
BOGOR, iNews.id – Seorang juru parkir berinisial AM (37) ditangkap polisi karena menjual sabu di Kabupaten Bogor. Dari tangan tersangka, polisi menyita ratusan paket sabu yang diduga akan dibagikan jelang perayaan tahun baru.
“Kami menyita 129 paket sabu siap edar yang diduga akan dibagikan menjelang perayaan Tahun Baru 2023,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imannudin, Senin (26/12/2022).
Dari ratusan paket tersebut, jumlah narkotika jenis sabu yang disita mencapai berat 45,16 gram. Modusnya, tersangka bertransaksi dengan sistem patch.
“Modus operandi (transaksi) tersangka dengan sistem tempel yaitu menyimpan narkotika di satu tempat, menginformasikan kepada pembeli. Kemudian pembeli mengambilnya di tempat itu dan sebaliknya dengan uang untuk bertransaksi,” ujarnya. .
Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan 112 Ayat 2 terkait penyalahgunaan narkoba. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
“Ini kami lakukan dalam rangka operasi untuk menciptakan situasi jelang perayaan Tahun Baru 2023. Dari sejumlah barang bukti yang berhasil disita, jika kami mengandung orang yang kami selamatkan, sekitar 500 orang bisa menggunakan 129 paket sabu,” katanya.
Barang tersebut rencananya akan didistribusikan oleh tersangka di beberapa wilayah di Kabupaten dan Kota Bogor. Polisi akan terus melakukan penyelidikan mendalam terkait jaringan tersangka narkoba dan lainnya.
“Yang kami dapat adalah rencana penyebaran di Kabupaten Bogor, khususnya Leuwiliang, Lewisadeng dan Kota Bogor. Jaringan Narkoba ini kita upayakan semaksimal mungkin, baik untuk pengembangan maupun penggunanya,” ujarnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq
:
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel: