
Angela Hindriati Ternyata Dibunuh di Apartemen
JAKARTA, iNews.id – Polres Metro Jakarta Selatan kembali mendapatkan temuan baru terkait kasus pembunuhan disertai mutilasi jenazah Angela Hindriati (54) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Tambun, Bekasi. Hal itu terungkap dari pengakuan pelaku, M Ecky Listyanto (34).
Berdasarkan pengakuan Ecky, dia membunuh Angela pada 2019. Pembunuhan itu terjadi di sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, polisi bersikeras bahwa pernyataan Ecky perlu diusut lebih lanjut.
“Alasannya masih keterangan tersangka. Harus kita selidiki lagi di mana TKP, harus cek DNA dan sebagainya,” kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Selasa (24/1/2023). ).
Pernyataan Ecky berbeda dengan pernyataannya sebelumnya, dimana ia mengaku telah membunuh Angela pada tahun 2021. Setelah dilakukan penyelidikan dan penelusuran, polisi menemukan adanya dugaan bahwa Angela meninggal bukan pada tahun 2021.
“Karena kita punya fakta baru, jadi kalau kita tidak punya fakta, itu tidak akan berubah,” katanya.
Sekadar informasi, kasus ini bermula saat seorang pria bernama Ecky sedang mencari laporan dari istrinya. Lalu, ada informasi Ecky tinggal di rumah kontrakan di kawasan Tambun, Bekasi.
Editor: Rizal Bomantama
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel: