
3 PNS Kejari Bandarlampung Jadi Tersangka Korupsi hingga Kekasih Baru Devano Danendra
JAKARTA, iNews.id – Tiga PNS Kejaksaan Negeri Bandar Lampung ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung Lampung. Ketiganya diduga melakukan suap tunjangan kinerja di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang merugikan negara Rp 4,1 miliar.
Kabar populer lainnya adalah Baila Fauri, kekasih baru Devano Danendra yang gaya pacarannya dinilai terlalu mesra. Berikut rangkuman berita populer pada Selasa (21/2/2023)
1. 3 Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Negeri Bandarlampung Diduga Korupsi, Kerugian Negara Rp 4,1 Miliar
Sebanyak tiga PNS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh penyidik (tindak pidana khusus) di Kejaksaan Agung (Kejati) Provinsi Lampung. Ketiganya merupakan PNS (Kejaksaan Negeri) Kejaksaan Negeri Bandarlampung.
Diketahui para tersangka terdiri dari LN (Bendahara Pengeluaran Kejaksaan Negeri Bandarlampung), BR (Pribadi, Keuangan dan BNPB), dan SR (pengusaha SIMAK BMN Kejari Bandarlampung). LN dan kawan-kawan melakukan suap markup di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung tahun anggaran 2021-2022, dengan total kerugian negara Rp 4,1 miliar.
Mereka bertiga menggunakan berbagai cara, salah satunya dengan menyerahkan tunjangan kinerja ke rekening bank yang tidak lagi digunakan untuk menerima tukin. Sebelumnya bunga ini dibayarkan melalui rekening BNI.
Namun bunga sudah mulai dibayarkan ke rekening Mandiri sejak Maret 2022. Di sisi lain, pengajuan ke rekening BNI masih terus dilakukan.
Ketiga tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Rizky Agustian
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel: