
26 Napi Konghucu Dapat Remisi, 1 Langsung Bebas
JAKARTA, iNews.id – Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi memberikan remisi khusus (RK) kepada 26 orang narapidana Konghucu. Pengampunan ini diberikan dalam rangka Tahun Baru Imlek yang jatuh hari ini, Minggu (22/1/2023).
Salah satu dari 26 napi dinyatakan bebas segera setelah menerima remisi selama 1 bulan. Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, grasi diberikan sebagai bentuk apresiasi, karena napi telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.
Narapidana yang menerima Rencana Kerja Tahun Baru Imlek 2023 sebagian besar berasal dari Kalimantan Barat sebanyak 9 orang. Disusul Bangka Belitung dengan 7 napi dan Banten dengan 3 napi.
“Sisanya dari Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Timur, dan Sumatera Utara,” kata Rika, Minggu (22/1/2023).
Pemberian RK Tahun Baru Imlek juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana. Tercatat anggaran makan para napi yang terselamatkan sebesar Rp 14,79 juta.
“RK Tahun Baru Imlek adalah hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan tidak hanya sebagai pengurangan masa tahanan, namun diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana menjadi lebih baik lagi,” ujar Rika.
Editor: Rizal Bomantama
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel: