liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
Cocol88
Cocol88
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
Bosswin168
https://www.thestdavidshotel.com/
2 Pelaku Penipuan dan Penggelapan Kendaraan di Bekasi Diringkus, Modus Incar Mobil Gadaian

2 Pelaku Penipuan dan Penggelapan Kendaraan di Bekasi Diringkus, Modus Incar Mobil Gadaian

BEKASI, iNews.id – Polisi menangkap Gojin dan Teguh yang merupakan pelaku penipuan dan penggelapan mobil di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Modusnya mencari mobil gadai melalui media sosial.

Kapolres Cikarang Timur, AKP Bambang Krisnadi mengatakan, pelaku melakukan aksinya secara berkelompok. Pelaku sengaja mencari korban yang nekat meminjam uang dengan jaminan untuk menggadaikan unit kendaraan, terutama mobil.

“Penangkapan kedua pelaku itu berdasarkan laporan korban di lokasi kejadian di Kecamatan Cikarang Timur. Korban meminjam Rp 45 juta. Pas mau bayar dan jemput mobilnya ternyata mobil korban raib tapi udah dijual,” kata Bambang, Selasa (13/12/2022).

Sementara itu, polisi masih memburu 3 pelaku lagi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Diantaranya adalah seorang wanita berinisial (N) yang menjadi pemberi dana dari setiap kendaraan yang akan digadaikan.

Barang bukti yang disita petugas berupa surat pemberitahuan sewa, kemudian fotokopi BPKB mobil, dan dua buah telepon genggam. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Editor: Rizal Bomantama

Bagikan Artikel: