
2 Lembaga Survei Nasional Kecipratan Uang Korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dua lembaga survei nasional juga disuap oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya, anggota DPR Ary Egahni. Ben Brahim dan istrinya diduga melakukan korupsi pemotongan anggaran dan menerima suap Rp 8,7 miliar.
“Terkait jumlah uang yang diterima BBSB dan AE selama ini sekitar Rp 8,7 miliar yang antara lain digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).
Sayangnya, Johanis tidak merinci dua lembaga survei nasional yang juga kecipratan uang haram oleh Ben Brahim dan Ary Egahni. Sementara itu, pasangan suami istri ini juga bungkam saat ditanya awak media soal aliran uang ke dua lembaga survei itu setelah diperiksa sebagai tersangka.
KPK juga menemukan bukti bahwa uang haram Ben Brahim dan Ary Egahni diduga digunakan untuk biaya politik. Ben Brahim menggunakan uang haram itu untuk mengikuti pemilihan Bupati Kapuas (Pilbup) dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalteng.
Sementara itu, istri Ben Brahim, Ary Egahni yang merupakan anggota Komisi III NasDem Fraksi NasDem DPR RI, menggunakan uang haram itu demi maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Ben Brahim dan istrinya dituding bekerja sama memperkaya diri dengan meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Kapuas untuk menyediakan fasilitas dan kebutuhan pribadi. Dimana sumber dananya berasal dari berbagai jabatan anggaran dinas di SKPD Kapuas.
Editor: Faieq Hidayat
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.